MAKALAH
ETIKA PROFESI
ETIKA
DAN PROFESIONAL MENJADI DASAR KINERJA GURU DALAM KEPENDIDIKAN
BAB
1
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang.
Etika profesi sangatlah dibutuhkan
dalam berbagai bidang khususnya bidang teknologi informasi.Kode etik sangat dibutuhkan
dalam bidang TI (Teknologi Informasi),karena kode etik tersebut dapat
menentukan apa yang baik dan yang tidak baik serta apakah suatu kegiatan yang
dilakukan oleh IT-er itu dapat dikatakan bertanggung jawab atau tidak. Pada
jaman sekarang banyak sekali orang di bidang TI menyalahgunakan profesinya
untuk merugikan orang lain, contohnya hacker yang sering mencuri uang,password
leat computer dengan menggunakan keahlian mereka.Dan banyak pula tindakan
kejahatan dilakukan di internet selain hacker yaitu cracker, dll. Oleh sebab
itu kode etik bagi pengguna internet sangat dibutuhkan pada jaman sekarang ini,
sehingga orang dalam melakukan suatu tindakan, akan berfikir lebih banyak karena
kode etik dengan tertentu sebagai pembatas tindakan dalam berkinerja. Dalam
kependidikan perlu juga dibatasi dengan kode etik pula, yang mana seorang guru
dalam melakukan kinerjanya.Maka etika profesi guru yang
dalam menjalan tugas akan berjalan dengan secara profesional dan tepat
sesuai dalam tujuan pendidikan.
Kode etik profesi dalam bidang
apapun merupakan bagian dari etika profesi. Kode etik profesi merupakan
lanjutan dari norma-norma yang lebih umum yang telah dibahas dan dirumuskan
dalam etika profesi. Kode etik ini lebih memperjelas,mempertegas dan merinci
norma-norma ke bentuk yang lebih sempurna walaupun sebenarnya norma-norma
terebut sudah tersirat dalam etika profesi. Dengan demikian kode etik profesi
adalah sistem norma atau aturan yang ditulis secara jelas dan tegas serta
terperinci tentang apa yang baik dan tidak baik, apa yang benar dan apa yang
salah dan perbuatan apa yang harus dilakukan dan tidak boleh
dilakukan oleh seorang profesional.
Tujuan utama dari kode etik adalah
memberi pelayanan khusus dalam masyarakat tanpa mementingkan kepentingan pribadi atau kelompok. Maka dari
itu sangatlah penting dan relevan bila dalam makalah ini penulis mengangkat
judul tentang ” Etika dan Profesional menjadi Dasar Kinerja Guru Dalam
Kependidikan “
B. Rumusan
Masalah
·
Pengertian Etika, Profesi dan Kode etik profesi
·
Pentingnya Pengertian Profesional, Profesionalisme,
dan Profesionalitas
·
Pentingnya etika profesi dan profesional sebagai dasar kinerja guru
C. Tujuan
·
Untuk
mengetahui etika profesi
·
Untuk
mengetahui kode etik profesi
·
Untuk
mengetahui bagaimana pentingnya etika profesi
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN ETIKA
Dalam kehidupan bermasyarakat, bernegara hingga sampai
tingkat internasional di perlukan suatu system yang mengatur bagaimana
seharusnya manusia bergaul. Sistem pengaturan kehidupan tersebut menjadi saling menghormati dan
dikenal dengan sebutan sopan santun,
tata krama, protokoler dalam bernegara dan lain-lain.
Berbagai bentuk contoh interaksi hubungan ke hidupan diatas ada aturan atau pedoman
yang tertulis maupun tidak tertulis. Bentuk pedoman tersebut tidak lain
untuk menjaga kepentingan masing-masing yang
terlibat agar mereka senang, tenang, tentram, terlindung tanpa merugikan kepentingannya serta terjamin agar perbuatannya yang tengah dijalankan sesuai
dengan adat kebiasaan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan hak-hak asasi umumnya.Hal
itulah yang mendasari tumbuh kembangnya
etika di masyarakat kita.
Menurut para ahli maka etika tidak lain adalah aturan
prilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan antara sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan mana yang kurang tepat dalam kehidupan bermasyarakat.
Perkataan etika atau lazim juga disebut
etik, berasal dari kata Yunani ETHOS
yang berarti norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran bagi
tingkah laku manusia yang baik, seperti yang dirumuskan oleh beberapa ahli
berikut ini:
·
Drs. O.P. SIMORANGKIR : etika atau etik sebagai pandangan
manusia dalam berprilaku menurut ukuran dan nilai yang baik
·
Drs. Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat : etika adalah teori
tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh yang dapat
ditentukanoleh akal.
·
Drs. H. Burhanudin Salam : etika adalah cabang
filsafat yang berbicara mengenai nilaidan norma moral yang menentukan prilaku
manusia dalam hidupnya.
Etika dalam
perkembangannya sangat mempengaruhi kehidupan manusia. Etika memberi manusia
orientasi bagaimana ia menjalani hidupnya melalui rangkaian tindakan
sehari-hari. Itu berarti etika membantu manusia untuk mengambil sikap dan
bertindak secara tepat dalam menjalani hidup ini. Etika pada akhirnya
membantu kita untuk mengambil keputusan tentang tindakan apa yang perlu kita lakukan dan yang perlu
kita pahami bersama bahwa etika ini dapat diterapkan dalam segala aspek atau
sisi kehidupan kita dalam bermasyrakat.
B. PENGERTIAN PROFESI
Profesi adalah pekerjaan
yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dengan mengandalkan
keahlian.
Profesi
v
Mengandalkan suatu keterampilan atau keahlian khusus.
v
Dilaksanakan sebagai suatu pekerjaan atau kegiatan
utama (purna waktu).
v
Dilaksanakan sebagai sumber utama nafkah hidup.
v
Dilaksanakan dengan keterlibatan pribadi yang mendalam
dalam melaksanakan keahliannya.
Kreteria
Pokok Profesi
v
Adanya
pengetahuan khusus, yang biasanya keahlian dan keterampilan ini dimiliki
berkat pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang bertahun-tahun.
v
Adanya kaidah dan standar moral yang sangat tinggi.
Didasari pada kode etik profesi.
v
Mengabdi pada kepentingan masyarakat, artinya setiap
pelaksana profesi harus meletakkan kepentingan pribadi di bawah kepentingan
masyarakat.
v
Ada izin khusus untuk menjalankan suatu profesi.
Setiap profesi akan selalu berkaitan dengan kepentingan masyarakat, dimana
nilai-nilai kemanusiaan berupa keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup dan
sebagainya, maka untuk menjalankan suatu profesi harus terlebih dahulu ada izin
khusus
Hal-hal Yang
Penting Dalam Profesi
v Sebuah profesi mensyaratkan pelatihan ekstensif sebelum memasuki sebuah
profesi;
v Pelatihan tersebut meliputi komponen intelektual yang signifikan;
v Tenaga yang
terlatih mampu memberikan jasa yang penting kepada masyarakat
Syarat-syarat
Utama Profesi :
Ø Melibatkan
kegiatan intelektual.
Ø Menggeluti
suatu batang tubuh ilmu yang khusus.
Ø Memerlukan
persiapan profesional yang alam dan bukan sekedar latihan.
Ø Memerlukan
latihan dalam jabatan yang berkesinambungan.
Ø Menjanjikan
karir hidup dan keanggotaan yang permanen.
Ø Mementingkan
layanan masyrakat di atas keuntungan
pribadi.
Ø Mempunyai
organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
Ø Menentukan
baku standarnya sendiri, dalam hal ini adalah kode etik.
C. PENGERTIAN KODE ETIK PROFESI
Kode etik profesi merupakan norma yang ditetapkan dan
diterima oleh sekelompok profesi, yang mengarahkan atau memberi petunjuk kepada
anggotanya bagaimana seharusnya berbuat dan sekaligus menjamin mutu profesi itu
dimata masyarakat. Apabila anggota kelompok profesi itu menyimpang dari kode
etiknya, maka kelompok profesi itu akan tercemar di mata masyarakat. Oleh
karena itu, kelompok profesi harus mencoba menyelesaikan berdasarkan
kekuasaannya sendiri.
Kode Etik dapat diartikan pola aturan, tata cara,
tanda, pedoman etika dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan
atau tata cara sebagai pedoman berperilaku.
Dalam kaitannya dengan profesi, bahwa kode etik
merupakan tata cara atau aturan yang menjadi standart kegiatan anggota suatu
profesi. Suatu kode etik menggambarkan nilai-nilai professional suatu profesi
yang diterjemahkan kedalam standaart perilaku anggotanya. Nilai professional
paling utama adalah keinginan untuk memberikan pengabdian kepada masyarakat.
Nilai professional dapat disebut juga dengan istilah
asas etis.(Chung, 1981 mengemukakan empat asas etis, yaitu :
ü Menghargai
harkat dan martabat
ü Peduli dan
bertanggung jawab
ü Integritas
dalam hubungan
ü Tanggung
jawab terhadap masyarakat.
Kode etik dijadikan standart aktvitas anggota profesi,
kode etik tersebut sekaligus sebagai pedoman (guidelines). Masyarakat
pun menjadikan sebagai perdoman dengan tujuan mengantisipasi terjadinya bias
interaksi antara anggota profesi. Bias interaksi merupakan monopoli profesi.,
yaitu memanfaatkan kekuasan dan hak-hak istimewa yang melindungi kepentingan
pribadi yang betentangan dengan masyarakat. Oteng/ Sutisna (1986: 364)
mendefisikan bahwa kode etik sebagai pedoman yang memaksa perilaku etis anggota
profesi.
Kode etik profesi merupakan produk etika terapan
karena dihasilkan berdasarkan penerapan pemikiran etis atas suatu profesi. Kode
etik profesi dapat berubah dan diubah seiring perkembangan zaman. Kode etik
profesi merupakan pengaturan diri profesi yang bersangkutan, dan ini perwujudan
nilai moral yang hakiki, yang tidak dipaksakan dari luar.
Kode etik profesi hanya berlaku efektif apabila
dijiwai oleh cita-cita dan nilai-nilai yang hidup dalam lingkungan profesi itu
sendiri. Setiap kode etik profesi selalu dibuat tertulis yang tersusun secara
rapi, lengkap, tanpa catatan, dalam bahasa yang baik, sehingga menarik
perhatian dan menyenangkan pembacanya. Semua yang tergambar adalah perilaku
yang baik-baik. Bukan algoritma sederhana yang dapat
menghasilkan keputusan etis atau tidak etis Kadang-kadang bagian-bagian dari kode etik dapat terasa saling bertentangan ataupun
dengan kode etik lain. Kita harus menggunakan keputusan yang etis untuk bertindak sesuai dengan
semangat kode etik profesi.Kode etik yang baik menggariskan dengan jelas
prinsip-prinsip mendasar yang butuh pemikiran, bukan kepatuhan membuta.
Ada tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode
etik profesi :
1.
Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap
anggotaprofesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.Maksudnya bahwa dengan
kode etik profesi, pelaksana profesimampu mengetahui suatu hal yang boleh dia
lakukan dan yang tidak boleh dilakukan.
2.
Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosialbagi masyarakat atas profesi yang
bersangkutan.Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan
kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu profesi,
sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan kerja
(kalangan social).
3.
Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar
organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Arti
tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu instansi atau
perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi di lain
instansi atau perusahaan.
Tanggung
jawab profesi yang lebih spesifik :
·
Mencapai kualitas yang tinggi dan efektifitas baik
dalam proses maupun produk hasil kerja profesional.
·
Menjaga kompetensi sebgai profesional.
·
Mengetahui dan menghormati adanya hokum yang
berhubungan dengan kerja yang profesional.
·
Menghormati perjanjian, persetujuan, dan menunjukkan
tanggung jawab.
D. PENGERTIAN PROFESIONAL
Menunjuk
pada dua hal. Pertama, orang yang menyandang suatu profesi, misalnya, “Dia seorang profesional”. Kedua, penampilan
seseorang dalam melakukan pekerjaannya yang sesuai dengan profesinya. Dalam
pengertian kedua ini, istilah profesional dikontraskan dengan “nonprofesional”
atau “amatiran”. Dalam kegiatan
sehari-hari seorang profesional
melakukan pekerjaan sesuai dengan ilmu yang telah dimilikinya jadi tidak asal
tahu saja.
E. PENGERTIAN PROFESIONALISME
Menunjuk
kepada komitmen para anggota suatu profesi untuk meningkatkan kemampuan
profesionalnya dan terus menerus mengembangkan strategi-strategi yang
digunakannya dalam melakukan pekerjaan
yang sesuai dengan profesinya.
F.
PENGERTIAN
PROFESIONALITAS
Di pihak
lain, mengacu kepada sikap para anggota profesi terhdap profesinya serta
derajat pengetahuan dan keahlian yang mereka miliki dalam rangka melakukan
pekerjaannya. Jadi seorang profesional
tidak akan mau mengerjakan sesuatu yang memang buka bidangnya. Misalnya seorang
guru akan selalu memberikan pelayanan yang
baik kepada murid-muridnya.
G. PENTINGNYA ETIKA
PROFESI DAN PROFESIONAL SEBAGAI DASAR KINERJA GURU
Apakah
etika, dan apakah etika profesi itu? Kata etik (atau etika) berasal dari kata
ethos (bahasa Yunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat.
Sebagai suatu subyek, etika akan berkaitan dengan konsep yang dimilki oleh
individu ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah
dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik.
Menurut
Martin (1993), etika didefinisikan sebagai “the
discpline which can act as the performance index or reference for our control
system”. Dengan demikian, etika akan memberikan semacam batasan maupun standar yang akan mengatur pergaulan manusia di dalam kelompok sosialnya. Dalam pengertiannya yang
secara khusus dikaitkan dengan seni pergaulan manusia, etika ini kemudian
dirupakan dalam bentuk aturan (code) tertulis yang secara sistematik sengaja
dibuat berdasarkan prinsip prinsip moral yang ada dan pada saat yang dibutuhkan akan bisa
difungsikan sebagai alat untuk menghakimi segala macam tindakan yang secara
logika-rasional umum (common sense) dinilai menyimpang dari kode etik. Dengan
demikian etika adalah refleksi dari apa yang disebut dengan “self control”,
karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepentingan
kelompok sosial (profesi) itu sendiri.
Selanjutnya,
karena kelompok profesional merupakan kelompok yang berkeahlian dan
berkemahiran yang diperoleh melalui proses pendidikan dan pelatihan yang
berkualitas dan berstandar tinggi yang dalam menerapkan semua keahlian dan
kemahirannya yang tinggi itu hanya dapat dikontrol dan dinilai dari dalam oleh
rekan sejawat, sesama profesi sendiri. Kehadiran organisasi profesi dengan
perangkat “built-in mechanism” berupa kode etik profesi dalam hal ini jelas
akan diperlukan untuk menjaga martabat serta kehormatan profesi, dan di sisi
lain melindungi masyarakat dari segala bentuk penyimpangan maupun
penyalah-gunaan kehlian (Wignjosoebroto, 1999).
Dalam
kompetensi profesional merupakan peenguasaan materi pembelajran secara luas dan
mendalam mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan
subtansi keilmuannya secara filosofis. Kompetensi profesional merupakan
keprofesionalan seorang guru dalam penguasaan sumber bahan ajar atau sering
disebut dengan bidang studi keahlian. Menurut Endang Komara (2007) kompetensi
profesional adalah kemampuan yang berhubungan dengan penyesuian tugas-tugas
keguruan.
Kompetensi
ini sangat penting. Sebab, langsung berhubungan dengan kinerja yang ditampilkan.
Oleh sebab itu, dengan tingkat profesionalitas seorng guru dapat dilihat dari
kompetensi sebagai berikut :
v Kemampuan
untuk menguasai landasan kependidikan ( paham pada tujuan kependidikan yaitu
tujuan nasional, institusi, kurikuler, dan pembelajaran )
v Pemahaman
dalam bidang psikologi pendidikan ( paham pada tahapan perkembangan siswa,
paham tentang teori-teori belajar).
v Kemampuan
dalam penguasaan materi pelajaran sesuai dengan bidang studi yang diajarkan.
v Kemampuan
dalam mengaplikasikan berbagai metodologi dan strategi pembelajaran.
v Kemampuan
merancang dan memanfa’atkan berbagai media dan sumber belajar
v Kemampuan
dalam melaksanakan evaluasi pembelajaran.
v Kemampuan
dalam program pembelajaran.
v Kemampuan
dalam melaksanakan unsur penunjang ( paham adminitrasi sekolah, bimbingan dan
penyuluhan ).
v Kemampuan
dalam melaksanakan penelitian dan berfikir ilmiah untuk meningkatkan kinerja.
Oleh karena itu dapatlah disimpulkan bahwa sebuah
profesi dalam keprofesionalan hanya
dapat memperoleh kepercayaan dari masyarakat, bilamana dalam diri para elit
profesional tersebut ada kesadaran kuat untuk mengindahkan etika profesi pada
saat mereka ingin memberikan jasa keahlian profesi kepada masyarakat yang
memerlukannya. Tanpa etika profesi, ada kemampuan dalam keahliannya,
disiplin, jujur , dan kreatif . Maka apa yang semua dikenal sebagai
sebuah profesi yang terhormat akan segera jatuh terdegradasi menjadi sebuah
pekerjaan pencarian nafkah biasa (okupasi) yang sedikitpun tidak diwarnai
dengan nilai-nilai idealisme dan ujung-ujungnya akan berakhir dengan
tidak-adanya lagi respek maupun kepercayaan yang pantas diberikan kepada para
elite profesional ini.
Dari uraian dan penjelasan tentang etika, etika
profesi, dan keprofesionalan diatas akan mendasari kinerja guru dalam
berkinerja pada profesi pendidikan. Dalam berkinerja guru perlu adanya Penilaan
Kinerja (PK). Pelaksanaan PK dengan berdasar etika, etika profesi, dan
keprofesionalan bertujuan untuk
mewujudkan guru yang profesional, karena harkat dan martabat suatu profesi
ditentukan oleh kualitas layanan profesi yang bermutu. Melalui PK guru dapat
dilaksanakan secara tepat kegiatan guru dilaksanakan dalam kelas, dan
sewlanjutnya membantumereka untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilannya,
hal ini akan memberikan kontribusi secara langsung pada peningkatan kuailitas
pembelajaran yang dilakukan, sekaligus membantu pengembangan karir guru sebagai
tenaga profesional. Sehingga guru dalam berkinerja penuh kedisplinan,
kejujuran, berkreatifitas,beretika, dan
profesoinal.
BAB III
KESIMPULAN
Sebuah
profesi hanya dapat memperoleh kepercayaan dari masyarakat, bilamana dalam diri
para profesional tersebut ada kesadaran kuat untuk mengindahkan etika profesi ,
ada kemampuan keprofesiaonalan dalam keahliannya, penuh kekreatifitasan,
kedisiplinan, dan menjujung tinggi
norma-norma kejujuran pada saat
mereka ingin memberikan jasa keahlian profesi kepada masyarakat yang
memerlukannya dalam profesi
kependidikan. Begitu pula sebaliknya, maka yang semua dikenal sebagai sebuah
profesi yang terhormat akan segera jatuh terdegradasi menjadi sebuah pekerjaan
pencarian nafkah biasa (okupasi) yang tidak diwarnai dengan nilai-nilai
idealisme dan ujung-ujungnya akan berakhir dengan tidak-adanya lagi respek
maupun kepercayaan yang pantas diberikan kepada para elite profesional ini.
Daftar Pustaka
Aji
Supriyanto.2005.Pengantar Teknologi Informasi.Saemba Infotek.Jakarta.
Raymond
McLeod,Jr.1995.Sistem Infprmasi Manajemen.Jilid 1.Penerjemah :Endra Teguh.PT.Prenhallindo.Jakarta.
http://wiryana.pandu.org/SRIG.PS/
http://www.southernct.edu/organizations/rccs/resources/teaching/teaching_mono/moo/
Jamal Ma’mur
Asmani, 2009, 7 Kompetensi Guru Menyenangkan dan Profesional, Jogjakarta.
Harian Jatim
Plus, edisi 295 Th VII/ Minggu III , Pebruari 2012, Berita Utama, Jaminan
Profesionalitas Guru Melalui Penilaian
Kinerja, Surabaya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar